Headlines News :
Home » » Guru SMA di Indramayu Cabuli Siswinya hingga Hamil

Guru SMA di Indramayu Cabuli Siswinya hingga Hamil

Ilustrasi 

Okezone - Seorang guru honorer di sebuah SMA negeri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Indramayu, Senin (28/4/2014), lantaran mencabuli salah seorang siswinya yang kini duduk di bangku kelas XI. Akibat perbuatan bejat pria berinisial Ku (31) itu, korban kini hamil enam bulan.

Awal mula pencabulan terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas X. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara. Namun agar hubungan tersebut tidak diketahui orang lain, sehari-hari mereka berperilaku layaknya guru dan murid.

Ku pun leluasa mengajak korban jalan-jalan. Apalagi korban tidak tinggal bersama dengan orangtuanya, melainkan kos.

Hingga suatu hari remaja berusia 17 tahun itu dibawa ke sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman untuk diajak berhubungan intim. Pada hubungan intim pertama itu korban sempat menolak, namun ia tidak berdaya setelah dibujuk rayu pelaku. Keesokan harinya, korban diantar kembali ke kosnya.

Ulah mesum Ku ternyata tidak hanya sekali. Di kemudian hari ia kembali mengajak korban ke hotel lainnya.

Buah dari hubungan tersebut korban hamil. Mengetahui kekasihnya hamil, Ku resah. Apalagi, korban menuntut pertanggungjawaban. Ia pun memilih kabur.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Wisnu Perdana Putra, mengatakan, Ku berhasil diringkus tidak lama setelah dilaporkan keluarga korban.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ku mengaku tindakannya itu dilakukan karena tergiur dengan kecantikan korban,” jelasnya.

Ku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tomi Indra Prayitno/Koran SI/ton)
Share this post :
 
Support : Copyright © 2011. KLIK CIREBON - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger